Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Dibalik Palu MA : Menundukkan Perdebatan Retroaktif
Apabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. lagi pula, bila secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. secara materiil ukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK di tetapkan. sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU NO.30/2002 tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah dapat dianggap melanggar prinsip non retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan.
Ketersediaan
T00855 | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
347.03 SYA d
|
Penerbit | Jossey-Bass : Jakarta., 2006 |
Deskripsi Fisik |
xii,229p,21cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9799746663
|
Klasifikasi |
347.03
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek |
-
|
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain