Image of Dibalik Palu MA : Menundukkan Perdebatan Retroaktif

Text

Dibalik Palu MA : Menundukkan Perdebatan Retroaktif



Apabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. lagi pula, bila secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. secara materiil ukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK di tetapkan. sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU NO.30/2002 tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah dapat dianggap melanggar prinsip non retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan.


Ketersediaan

T00855Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
347.03 SYA d
Penerbit Jossey-Bass : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xii,229p,21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9799746663
Klasifikasi
347.03
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya